BeritaNasional

Polri Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke Tahap Penyidikan, Diduga Picu Blackout

3
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara yang terjadi pada periode 2018 hingga 2026 itu juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak 4 Juli 2026 setelah diterbitkannya laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Dalam proses awal penyidikan, aparat menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam mekanisme pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara. Sejumlah perusahaan, termasuk PT OBP dan PT BRA, masuk dalam penyelidikan terkait dugaan tersebut.

Penyidik Temukan Indikasi Penyimpangan Pasokan Batu Bara

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat dugaan bahwa proses pengadaan batu bara tidak berjalan sesuai ketentuan. Penyidik kini mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pasokan energi bagi pembangkit listrik yang melayani berbagai wilayah di Indonesia.

Dugaan Manipulasi Dokumen hingga Volume Batu Bara

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan batu bara.

Salah satu modus yang sedang didalami adalah manipulasi dokumen terkait kualitas maupun pengiriman batu bara. Selain itu, terdapat dugaan perubahan data mengenai jumlah batu bara yang dikirim ke PLTU sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menelusuri dugaan pembayaran kontrak yang nilainya tidak sebanding dengan pasokan riil yang diterima pembangkit listrik.

Diduga Berdampak pada Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan batu bara bagi sejumlah PLTU. Dampaknya diduga memicu gangguan pasokan listrik atau blackout di beberapa daerah, termasuk sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Jabodetabek.

Selain memengaruhi layanan kelistrikan, kasus ini juga diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp5 Triliun

Kortastipidkor Polri mengindikasikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan dokumen, analisis data elektronik, hingga penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polri Libatkan Sejumlah Lembaga dalam Proses Penyidikan

Untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, Kortastipidkor Polri bekerja sama dengan Bareskrim Polri, BPK RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain mengusut pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga akan mengoptimalkan proses pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Polri turut mengimbau masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dapat membantu proses penyidikan sehingga kasus dapat diungkap secara menyeluruh.

Exit mobile version