Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Selain perkara dugaan suap terkait lelang jabatan, penyidik kini juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan Penerimaan Dana Terkait Pelepasan Kawasan HPT
Dalam penjelasannya, KPK menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sementara itu, keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Penyidik Temukan Dugaan Pemotongan Sisa Hasil Usaha Koperasi
Berdasarkan temuan awal, penyidik menduga Suhardiman Amby menerima sejumlah dana yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD).
Dana tersebut diduga dikumpulkan dari para petani yang menjadi anggota koperasi di Kabupaten Kuansing. KPK menduga sebagian penghasilan yang diterima anggota koperasi dipotong untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
Temuan ini masih terus didalami untuk mengetahui mekanisme pengumpulan dana serta aliran penerimaannya.
Penyidikan Masih Berlangsung dan Bukti Terus Dikembangkan
KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan HPT merupakan fakta tambahan yang ditemukan saat penyidik mengusut perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pengumpulan Dana dari KUD Diakui Menjadi Fakta Penyidikan
Penyidik menyebut telah memperoleh informasi mengenai adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penyaluran dana tersebut maupun sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
Seluruh informasi tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman dalam penyidikan yang sedang berjalan.
KPK Belum Ungkap Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki peran dalam proses administrasi pelepasan kawasan HPT.
Dugaan Pertemuan pada Awal Juni Masih Didalami
Penyidik juga menanggapi informasi mengenai adanya pertemuan antara Bupati Kuansing dengan sejumlah pihak pada 2 Juni 2026 yang disebut berkaitan dengan pembahasan pelepasan kawasan HPT.
Menurut KPK, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta penyidikan.
Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan penyidik dalam perkembangan perkara selanjutnya.
Kasus Terus Dikembangkan
KPK memastikan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing masih terus berjalan. Selain mengusut perkara suap jabatan, penyidik kini juga berupaya mengungkap dugaan penerimaan dana terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menelusuri seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
