Toyotacibinong.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat dan Kota Tangerang, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis yang telah dikemas siap diedarkan.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Polisi Tangkap Dua Tersangka di Kalideres
Kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap tersangka berinisial RJ. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dipersiapkan untuk dijual.
Pemeriksaan terhadap RJ kemudian mengarahkan penyidik kepada tersangka lain berinisial AN. Polisi selanjutnya mengamankan AN di kediamannya dan kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Instagram Digunakan Sebagai Media Jual Beli
Paket Narkoba Dikirim dengan Sistem Tempel
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RJ dan AN memperoleh pasokan narkotika melalui akun Instagram. Setelah mendapatkan barang, keduanya kembali memasarkan narkoba menggunakan akun media sosial milik mereka sendiri.
Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, para pelaku menerapkan metode “tempel”, yaitu meletakkan paket pesanan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Dari pengungkapan di Jakarta Barat, polisi menyita sebanyak 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar serta beberapa telepon seluler.
Pengungkapan Terpisah di Kota Tangerang
Sabu, Ganja, dan Ekstasi Turut Diamankan
Dalam operasi berbeda, Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Benda, Kota Tangerang.
Petugas menangkap tersangka berinisial AL di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan AL juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Polisi Sebut Remaja Menjadi Sasaran Utama
Tiga Tersangka Jalani Proses Hukum
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan Instagram untuk menjangkau pembeli dari berbagai kalangan, dengan sasaran utama para remaja.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN beserta seluruh barang bukti yang terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
