BeritaKriminalNasional

Polisi Tetapkan DPO Pengendali Lab Vape Etomidate di Jakarta Timur

101
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Bareskrim Polri resmi memasukkan Frendry Dona alias Fhoku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan narkoba sekaligus operator laboratorium rahasia pembuatan cartridge vape yang mengandung zat etomidate di wilayah Jakarta Timur.

Surat DPO tersebut diterbitkan pada 16 April 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, lengkap dengan ciri fisik pelaku untuk memudahkan pelacakan.

Peran Frendry dalam Jaringan Narkoba

Diduga Kendalikan Produksi Vape Berbahaya

Frendry disebut sebagai sosok kunci dalam produksi dan distribusi cartridge vape ilegal yang mengandung etomidate, zat yang masuk dalam kategori obat keras dan berbahaya jika disalahgunakan.

Polisi menduga ia mengatur operasional laboratorium tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi barang tersebut secara ilegal.

Awal Pengungkapan Kasus

Berawal dari Kecurigaan Driver Ojol

Kasus ini terungkap setelah seorang pengemudi ojek online mencurigai paket yang dibawanya pada 13 April 2026. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke petugas di Mabes Polri.

Pemeriksaan menggunakan X-ray menunjukkan adanya barang mencurigakan yang diduga narkotika, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Narkoba.

Ditemukan Cartridge dan Sabu

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket yang diduga berisi sabu.

Penyamaran dan Penangkapan Pelaku

Polisi Lakukan Undercover

Untuk mengembangkan kasus, petugas melakukan penyamaran sebagai driver ojol dan mengantarkan paket ke wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial R datang mengambil paket. Dari hasil interogasi, diketahui paket akan dikirim kembali ke sebuah hotel di Jakarta Timur.

Tersangka Ananda Wiratama Ditangkap

Polisi kemudian menangkap tersangka lain, Ananda Wiratama, di sebuah kontrakan di Jakarta Timur pada 14 April 2026. Ia diduga telah melakukan puluhan kali pengiriman barang atas perintah Frendry.

Barang Bukti yang Diamankan

Narkoba dan Cartridge Vape

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sabu dengan berat bruto lebih dari 160 gram
  • Ganja dengan berat lebih dari 60 gram
  • 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate

Frendry Masih Buron

Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ananda Wiratama menjalankan perintah langsung dari Frendry Dona yang diduga berada di kawasan apartemen di Jakarta Timur.

Saat ini, polisi masih memburu Frendry dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

Imbauan Waspada Peredaran Narkoba

Kasus ini menjadi peringatan akan semakin berkembangnya modus peredaran narkoba melalui media baru seperti vape. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Exit mobile version