BeritaNasional

Wamendagri Tegaskan Bukan Denda, Biaya Cetak Ulang e-KTP Perlu Diluruskan

112
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memberikan penjelasan terkait wacana yang sempat ramai soal denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik. Ia menegaskan bahwa istilah yang tepat bukanlah denda, melainkan biaya untuk pencetakan ulang kartu identitas tersebut.

Menurutnya, biaya ini muncul karena tingginya ongkos produksi e-KTP, sehingga perlu ada pengaturan khusus agar tidak terus membebani anggaran negara.

Biaya Berlaku untuk Penggantian Kedua

Penggantian Pertama Tetap Gratis

Bima menjelaskan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan pembuatan e-KTP secara gratis untuk pertama kali. Namun, jika terjadi kehilangan dan membutuhkan penggantian berikutnya, maka akan dikenakan biaya sebagai pengganti ongkos produksi.

Ia menilai langkah ini dapat mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen kependudukan.

DPR Soroti Dampak bagi Masyarakat

Khawatir Membebani Warga Kurang Mampu

Anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah. Ia menilai akses terhadap layanan publik seperti kesehatan dan bantuan sosial tidak boleh terhambat akibat kebijakan biaya tersebut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan, mengingat tidak semua kasus kehilangan KTP terjadi karena kelalaian.

Risiko Pungutan Liar Jadi Sorotan

Perlu Pengawasan Ketat

Ali juga menyoroti potensi munculnya praktik pungutan liar di tingkat pelayanan jika kebijakan ini tidak diawasi dengan baik. Ia khawatir masyarakat akan mencari jalan pintas untuk menghindari prosedur resmi.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan mekanisme yang transparan dan adil agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.

Latar Belakang Wacana Biaya e-KTP

Tingginya Angka Kehilangan Jadi Pertimbangan

Sebelumnya, Bima menyampaikan dalam rapat bersama DPR bahwa jumlah kehilangan e-KTP tergolong tinggi dan berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung negara untuk pencetakan ulang.

Ia mengusulkan adanya kontribusi biaya dari masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga dokumen identitas. Namun, ia kembali menegaskan bahwa istilah “denda” kurang tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Kebijakan ini masih dalam tahap wacana dan akan dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan secara resmi.

Exit mobile version