Toyotacibinong.id – Polda Metro Jaya mulai memproses laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga disampaikan dalam sebuah konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima dan saat ini sedang memasuki tahap awal penyelidikan.
Menurutnya, penyidik akan mempelajari isi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penyelidikan Berawal dari Pernyataan dalam Konferensi Pers
Kepolisian menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada pernyataan yang diduga disampaikan Hotman Paris dan dinilai menyinggung profesi wartawan.
Polisi Akan Periksa Fakta dan Bukti
Dalam proses penyelidikan, penyidik akan menelaah materi laporan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.
PWI Serahkan Rekaman Video Sebagai Bukti Awal
Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan Pelanggaran Mengacu pada KUHP Baru
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bukti awal dalam laporan tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, laporan dibuat menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PWI berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas secara terbuka dan transparan.
Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Tidak Menghapus Proses Hukum
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, PWI menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
PWI Tetap Buka Ruang Mediasi
Menurut Edison, permintaan maaf dapat menjadi pertimbangan yang meringankan apabila perkara berlanjut ke proses peradilan. Namun, penilaian tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Di sisi lain, PWI menegaskan tidak memiliki tujuan untuk memenjarakan siapa pun. Organisasi tersebut membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Hotman Paris untuk berkomunikasi langsung dengan organisasi wartawan maupun pihak yang merasa dirugikan.
Hingga saat ini, PWI menyebut belum ada komunikasi langsung dari Hotman Paris kepada organisasi wartawan ataupun wartawan yang dianggap terdampak. Meski demikian, peluang mediasi disebut masih terbuka selama dilakukan dengan niat baik dan saling menghormati.
