Toyotacibinong.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di wilayah Tangerang, Banten. Kedua tersangka berinisial AA (30) dan HE (42) diamankan saat menjalankan aksinya di sebuah minimarket di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Polisi mengungkap kedua pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Serang dan Tangerang.
Korban Kehilangan Uang Rp139 Juta
Kartu ATM Tidak Bisa Digunakan
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji.
Korban awalnya hendak menarik uang di mesin ATM yang berada di minimarket dekat rumahnya. Namun kartu ATM miliknya tiba-tiba tidak dapat digunakan karena diduga telah diganjal pelaku.
Dalam kondisi panik, korban kemudian meminta bantuan kepada orang di sekitar lokasi. Saat itu korban diarahkan untuk memasukkan dan menyebutkan nomor PIN ATM miliknya.
Uang Tabungan Raib Setelah Pulang ke Rumah
Karena kartu ATM tidak berhasil keluar dari mesin, korban akhirnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban baru menyadari saldo tabungannya sebesar Rp139 juta telah hilang dari rekening.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Polisi Membuntuti Pelaku Hingga Ditangkap
Pelaku Ditangkap Saat Beraksi di Tangerang
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap AA dan HE saat kembali menjalankan aksi ganjal ATM di wilayah Tangerang.
Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya di mesin ATM.
Pelaku Mengaku Sudah 25 Kali Beraksi
Polisi Sita Puluhan Kartu ATM Korban
Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi ganjal ATM sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 10 kali di Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 50 kartu ATM milik korban, alat berupa gergaji besi, serta sepeda motor yang dipakai tersangka saat beraksi.
Satu Pelaku Lain Masih Diburu
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi menyebut masih ada satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM dan tidak memberikan informasi PIN kepada orang asing demi menghindari tindak kejahatan serupa.
