Toyotacibinong.id – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Rugikan Banyak Pemohon
Berdasarkan dakwaan, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon lisensi dan sertifikat K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga disebut menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Jaksa KPK menilai unsur pidana korupsi dalam perkara itu telah terpenuhi sehingga terdakwa layak dijatuhi hukuman pidana penjara.
Sidang Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Proses pembacaan tuntutan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pengamanan ketat. Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Kasus yang menyeret mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan sertifikasi K3.
Noel Hadiri Sidang dalam Kondisi Kurang Sehat
Sebelum sidang dimulai, Noel mengaku tengah mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik akibat sakit gigi yang baru saja dialaminya.
Ia menyebut wajahnya masih mengalami pembengkakan sehingga kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih saat menghadiri persidangan.
Tetap Ikuti Jalannya Persidangan
Meski tampak kurang fit, Noel menyatakan dirinya tetap mampu mengikuti seluruh proses sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan terdapat pembengkakan pada bagian pipi hingga area sekitar mata terdakwa, namun persidangan tetap berjalan sebagaimana agenda yang telah dijadwalkan.
