Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pada Kamis (15/1/2026), penyidik KPK memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap alur pemberian suap serta keterlibatan berbagai pihak dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ono Surono Dipanggil sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Ono Surono yang juga dikenal dengan inisial ONS. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Ono Surono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau ijon proyek yang terjadi di Pemkab Bekasi. Ono Surono diketahui telah hadir di gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selain Ono Surono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain yang berasal dari unsur pejabat teknis di Kabupaten Bekasi.
Sejumlah Pejabat Teknis Turut Diperiksa
Dalam perkara ini, KPK memanggil beberapa kepala bidang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Daftar Saksi dari Lingkungan Pemkab Bekasi
Para saksi yang diperiksa antara lain pejabat di bidang pengelolaan sumber daya air, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, serta bina konstruksi. Pemeriksaan mereka difokuskan pada mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek yang diduga menjadi objek suap.
KPK menilai keterangan para saksi ini penting untuk menelusuri aliran dana dan memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dugaan Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai total Rp 9,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk uang muka untuk menjamin proyek-proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026. Penyerahan dana dilakukan secara bertahap melalui perantara.
KPK Terus Dalami Peran Pihak Terkait
Pemeriksaan terhadap Ono Surono dan para saksi lainnya menunjukkan bahwa KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
