Toyotacibinong.id – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada 22 April 2026 tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Peran Tersangka dalam Kasus
Perekrut dan Pemberi Kerja
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AV, T alias U, serta WA alias Y. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, AV diduga berperan sebagai pihak yang mempekerjakan salah satu korban sejak akhir 2025 hingga April 2026. Sementara itu, T dan WA diduga terlibat dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.
Penahanan Bertahap
Penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka pada akhir April, sementara satu tersangka lainnya diamankan pada awal Mei. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
Barang Bukti dan Pendampingan Korban
Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengumpulkan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen milik korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Perlindungan Korban dan Saksi
Aparat juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan pendampingan kepada korban dan saksi.
Kronologi Kejadian
Loncat dari Lantai Empat
Peristiwa ini bermula ketika dua PRT melompat dari lantai empat tempat tinggal mereka di kawasan Bendungan Hilir pada malam hari. Salah satu korban berinisial R meninggal dunia, sementara korban lainnya, D, mengalami patah tulang.
Korban sempat dilarikan ke RSAL Dr. Mintoharjo, namun nyawanya tidak tertolong.
Dugaan Eksploitasi dan TPPO
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi, termasuk dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam proses perekrutan tenaga kerja rumah tangga dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan anak.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat jika menemukan indikasi eksploitasi manusia, guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
