Toyotacibinong.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta warga, khususnya di Jakarta, lebih mengutamakan proses hukum resmi melalui aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di wilayah Jakarta Barat pada Kamis (7/5/2026).
Warga Diminta Laporkan Masalah ke Polisi
Penyelesaian Konflik Harus Lewat Jalur Resmi
Menurut Sahroni, masyarakat sebaiknya membiasakan diri menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan maupun intimidasi.
Ia menilai kepercayaan terhadap kepolisian dan aparat penegak hukum penting untuk menjaga ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.
Hindari Kekerasan dan Intimidasi
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri justru dapat memunculkan persoalan baru dan memperburuk situasi sosial.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi sengketa atau masalah di lingkungan sekitar.
KUHAP Baru Dinilai Utamakan Restorative Justice
Pendekatan Hukum Lebih Mengedepankan Keadilan
Sahroni menjelaskan bahwa sistem hukum pidana yang baru melalui KUHAP mengarah pada pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurutnya, konsep tersebut tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga berusaha menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Negara Hukum Harus Dijaga Bersama
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur yang benar.
Dengan mekanisme hukum yang berjalan baik, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Sahroni Usulkan Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi
Masa Jabatan Diusulkan Maksimal Tiga Tahun
Selain menyoroti persoalan hukum di masyarakat, Sahroni juga menyampaikan usulan terkait anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sipil.
Ia mengusulkan agar masa tugas anggota Polri di lembaga sipil dibatasi maksimal tiga tahun.
Dinilai Penting untuk Regenerasi
Menurut Sahroni, pembatasan masa jabatan diperlukan agar terjadi regenerasi di lembaga sipil sekaligus menjaga profesionalisme institusi Polri.
Ia menilai tidak semua posisi sipil harus diisi oleh anggota kepolisian, melainkan hanya jabatan yang memang membutuhkan keahlian khusus dari aparat kepolisian.
Sahroni Dukung Rencana Revisi UU Polri
Apresiasi Langkah Pemerintah
Sahroni turut mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mendorong revisi Undang-Undang Polri.
Menurutnya, revisi aturan tersebut menjadi langkah positif untuk memperkuat reformasi di tubuh kepolisian.
DPR Menunggu Pembahasan Resmi
Ia menyatakan DPR siap membahas lebih lanjut revisi UU Polri setelah menerima surat resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut.
