Toyotacibinong.id – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 19 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan online internasional berkedok love scamming. Kelompok tersebut diduga hendak membangun pusat operasi baru di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya beraktivitas di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Tangerang.
Imigrasi Bergerak Usai Terima Informasi Intelijen
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan sejumlah WNA yang dicurigai.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan pihak keamanan sebelum melakukan pengawasan langsung di lokasi.
WNA Diamankan di Apartemen Tangerang
Operasi pengamanan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, seluruh WNA diketahui tinggal di beberapa unit apartemen yang berada di kawasan tersebut.
Sebagian besar dari mereka berasal dari sejumlah negara Asia seperti Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja.
Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga para WNA tersebut merupakan bagian dari jaringan penipuan online lintas negara dengan modus love scamming.
Praktik tersebut biasanya dilakukan dengan mendekati korban melalui media sosial atau aplikasi percakapan untuk kemudian melakukan penipuan finansial.
Bukti Percakapan dan Riwayat Perjalanan Jadi Petunjuk
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan dugaan itu diperkuat oleh riwayat perjalanan para WNA yang sebelumnya diketahui berasal dari Kamboja.
Selain itu, petugas juga menemukan percakapan grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online terorganisir.
Petugas Temukan Barang Bukti Pendukung Operasi Scamming
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor asing, telepon genggam, laptop, hingga kartu identitas tenaga kerja asing dari Kamboja.
Petugas juga menemukan dokumen penyewaan ruko yang diduga akan dijadikan pusat operasi baru di Indonesia.
Puluhan Perangkat Elektronik Diamankan
Selain dokumen, petugas menyita berbagai perangkat elektronik dan bukti pemesanan akses internet dalam jumlah besar.
Barang-barang tersebut diduga dipersiapkan untuk mendukung aktivitas penipuan digital yang akan dijalankan kelompok tersebut.
Komplotan Diduga Cari Basis Baru Setelah Kamboja Diperketat
Menurut pihak Imigrasi, para pelaku diduga memindahkan aktivitasnya ke Indonesia karena pengawasan terhadap praktik scamming di Kamboja semakin ketat.
Kondisi tersebut membuat jaringan pelaku mencari lokasi baru yang dianggap lebih aman untuk menjalankan operasi mereka.
Pelaku Diinstruksikan Tidak Bergerombol
Petugas juga menemukan bukti bahwa kelompok tersebut memiliki aturan internal agar tidak bepergian secara bersama-sama demi menghindari kecurigaan aparat.
Mereka juga disebut diarahkan untuk menyamarkan alamat tempat tinggal dan tujuan keberadaan di Indonesia jika diperiksa petugas.
19 WNA Akan Dideportasi
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Banten, seluruh WNA akhirnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan dari wilayah Indonesia.
