Toyotacibinong.id – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim merespons berkembangnya opini publik yang mengaitkan kliennya dengan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan.
Pihak Nadiem menegaskan bahwa vonis terhadap mantan konsultan teknologi Kemdikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam, belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses hukum masih dapat berlanjut melalui banding maupun kasasi.
Tim Hukum Nilai Narasi yang Menyeret Nadiem Bersifat Prematur
Kuasa Hukum Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa menghubungkan putusan Ibam dengan mantan Menteri Pendidikan tersebut merupakan tindakan yang terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang secara langsung menyatakan keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Ari juga menilai penghakiman sepihak yang berkembang di ruang publik dapat mengganggu prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung dalam proses hukum.
Nadiem Disebut Hanya Jalankan Kebijakan Pendidikan
Tidak Ada Bukti Niat Jahat atau Keuntungan Pribadi
Tim hukum menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook saat Nadiem menjabat dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dan regulasi resmi.
Pihak kuasa hukum menyebut tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya unsur niat jahat, keuntungan pribadi, maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.
Selain itu, tim pembela memastikan akan membuka berbagai fakta dan alat bukti pada agenda pleidoi mendatang untuk meluruskan informasi yang dianggap berkembang secara sepihak.
Dua Hakim Berbeda Pendapat dalam Vonis Ibrahim Arief
Dissenting Opinion Nilai Ibam Tidak Bersalah
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook turut diwarnai perbedaan pendapat dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra.
Dalam dissenting opinion, hakim menyatakan Ibrahim Arief hanya berperan sebagai konsultan teknologi informasi dan bukan pihak yang menentukan harga maupun kebijakan keuangan.
Hakim Andi Saputra menilai Ibam sekadar memberikan masukan teknis terkait harga Chromebook berdasarkan data pasar agar proses pengadaan memperoleh harga yang kompetitif.
Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Keuntungan untuk Ibam
Kenaikan Kekayaan Disebut Berasal dari Saham Bukalapak
Dalam pertimbangannya, hakim yang berbeda pendapat juga menyebut tidak ditemukan bukti bahwa Ibam menerima keuntungan materi maupun jabatan dari proyek tersebut.
Peningkatan kekayaan yang dimiliki Ibam disebut berasal dari hasil penjualan saham saat masih bekerja di Bukalapak dan tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan jaksa.
Menurut dissenting opinion tersebut, tidak ada hubungan langsung yang kuat antara tindakan Ibam dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Mayoritas Hakim Tetap Vonis Ibam Empat Tahun Penjara
Denda Rp500 Juta Ikut Dijatuhkan
Meski dua hakim menyatakan Ibam layak dibebaskan, mayoritas majelis hakim akhirnya memutuskan Ibrahim Arief bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan tambahan sesuai putusan pengadilan.
