Toyotacibinong.id – Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk memusnahkan sebuah tumbler yang digunakan sebagai wadah air keras dalam kasus penyerangan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Hakim menilai barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian karena seluruh pemeriksaan telah selesai dilakukan.
Alasan Hakim Memerintahkan Pemusnahan Barang Bukti
Tumbler Digunakan untuk Menyimpan Air Keras
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa tumbler berwarna ungu tersebut merupakan milik salah satu terdakwa dan telah digunakan sebagai tempat penyimpanan cairan korosif yang kemudian disiramkan kepada korban.
Karena memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi, barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Mencegah Penyalahgunaan di Masa Mendatang
Hakim juga menilai pemusnahan perlu dilakukan agar benda tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk tujuan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau tindakan serupa di kemudian hari.
Dengan demikian, tumbler tersebut dirampas negara untuk dimusnahkan setelah seluruh proses hukum yang berkaitan dengan barang bukti dinyatakan selesai.
Vonis Berbeda Dijatuhkan kepada Empat Terdakwa
Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Pemecatan
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terdakwa pertama, Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, menerima vonis dua tahun enam bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari institusi militer.
Terdakwa Lain Menerima Hukuman Penjara
Untuk terdakwa ketiga, Nandala Dwi Prasetia, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa keempat, Sami Lakka, divonis satu tahun enam bulan penjara.
Para Terdakwa dan Oditur Masih Pikir-Pikir
Hakim Berikan Waktu Tujuh Hari
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan. Melalui tim kuasa hukum, seluruh terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak oditur militer yang belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
Untuk itu, pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak guna menentukan sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.
Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Jadi Sorotan
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dari KontraS. Putusan pengadilan dan vonis terhadap para terdakwa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan keadilan dalam kasus tersebut.
