Toyotacibinong.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto dengan memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik menyimpulkan bahwa Hery terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Ombudsman. Putusan dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Status Tersangka Jadi Salah Satu Dasar Pertimbangan
Dinilai Merusak Kredibilitas Lembaga
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menilai tindakan Hery telah mencoreng nama baik serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman Republik Indonesia. Hery diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertambangan nikel.
Majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran berat karena bertentangan dengan sumpah jabatan dan prinsip integritas yang wajib dijunjung oleh setiap insan Ombudsman.
Tidak Lagi Memenuhi Syarat Sebagai Anggota Ombudsman
Selain berdampak pada reputasi lembaga, status hukum yang dihadapi Hery juga dinilai membuatnya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan maupun anggota Ombudsman RI.
Sebelumnya, Hery telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan keputusan rapat pleno yang digelar pada Mei 2026 sambil menunggu hasil pemeriksaan etik yang bersifat final.
Majelis Etik Sebut Pelanggaran Masuk Kategori Berat
Ada Unsur Kesengajaan dan Dampak Luas
Majelis Etik menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hery mengandung unsur keberpihakan, dilakukan secara sadar, serta memberikan dampak negatif terhadap lembaga dan masyarakat.
Faktor-faktor tersebut menjadi alasan utama mengapa pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain berpengaruh terhadap internal organisasi, kasus tersebut juga dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan Ombudsman.
Berpotensi Tidak Dapat Menjalankan Tugas dalam Waktu Lama
Majelis juga mempertimbangkan kondisi hukum yang tengah dihadapi Hery. Dengan status tersangka dan proses hukum yang berjalan, ia diperkirakan tidak dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai anggota Ombudsman dalam jangka waktu yang cukup lama.
Pertimbangan tersebut turut menjadi dasar pengambilan keputusan pemberhentian dari jabatan yang diembannya.
Kesempatan Mengundurkan Diri Tidak Dimanfaatkan
Majelis Etik Sempat Beri Opsi Pengunduran Diri
Sebelum putusan dijatuhkan, Hery Susanto disebut telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Kesempatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum maupun pihak keluarga berdasarkan hasil rapat pleno Ombudsman.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, opsi tersebut tidak digunakan sehingga proses pemeriksaan etik tetap dilanjutkan hingga menghasilkan keputusan akhir.
Putusan Bersifat Final dan Mengikat
Presiden dan DPR Akan Menerima Salinan Putusan
Melalui putusan yang telah ditetapkan, Majelis Etik merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI segera menyampaikan hasil keputusan kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, salinan putusan juga akan diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi II, sebagai dasar untuk memproses pengisian posisi Ketua dan Anggota Ombudsman yang ditinggalkan.
Majelis Etik menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik serta kode perilaku di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
