Toyotacibinong.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menjadikan pemberhentian pegawai sebagai solusi dalam menghadapi persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas berbagai tantangan terkait pengelolaan aparatur daerah menjelang penerapan aturan baru mengenai belanja pegawai.
Pemerintah Cari Solusi Tanpa Mengurangi Jumlah Pegawai
Tito menekankan bahwa langkah yang diutamakan pemerintah adalah mencari strategi penyesuaian anggaran tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah bekerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengelolaan sumber daya manusia secara lebih efektif dan terukur.
Menurutnya, stabilitas pelayanan publik tetap harus dijaga seiring dengan upaya menyesuaikan kebijakan fiskal yang akan berlaku dalam beberapa tahun mendatang.
Strategi Menyesuaikan Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Pemerintah tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
Untuk mencapai target tersebut, Mendagri meminta kepala daerah agar tidak membuka perekrutan tenaga honorer baru serta menjaga jumlah pegawai yang ada saat ini.
Pemda Diminta Hentikan Penambahan Honorer
Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah penghentian rekrutmen tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai penting agar beban belanja pegawai tidak terus meningkat pada masa mendatang.
Dengan pengendalian jumlah pegawai, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan PAD Jadi Kunci Solusi
Selain melakukan pengendalian belanja, Tito juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sektor pendapatan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, banyak daerah yang telah membuktikan bahwa optimalisasi pelayanan dan sistem perpajakan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan.
Contoh Keberhasilan Daerah Tingkatkan Pendapatan
Mendagri mencontohkan sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan PAD melalui inovasi pelayanan publik dan digitalisasi sistem pajak. Kemudahan dalam perizinan usaha serta integrasi pembayaran pajak hotel dan restoran menjadi faktor yang mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam memperkuat kapasitas fiskalnya.
Optimalisasi BUMD Didorong untuk Tambah Pemasukan Daerah
Selain mengandalkan pajak dan retribusi, pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pendapatan baru.
BUMD dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Masa Transisi Aturan HKPD Diusulkan Diperpanjang
Dalam upaya mencari solusi yang lebih realistis, Tito mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan. Hasil pembahasan tersebut mengarah pada usulan perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan batas belanja pegawai.
Perpanjangan selama satu tahun direncanakan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027 sehingga pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa menimbulkan dampak besar terhadap pegawai maupun layanan publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang adaptasi yang lebih baik bagi daerah dalam menghadapi implementasi penuh aturan HKPD sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
