Toyotacibinong.id – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang terbukti melanggar aturan dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses investigasi yang dilakukan oleh tim kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa penetapan sanksi dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban.
Keputusan Berdasarkan Investigasi dan Rekomendasi Tim Ahli
Menurut pihak universitas, keputusan tersebut merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas PPK UI bersama tim ahli yang dibentuk secara resmi oleh pimpinan kampus. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan universitas.
Hasil investigasi kemudian menjadi dasar bagi rektorat dalam menentukan bentuk sanksi terhadap para mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mayoritas Terlapor Dijatuhi Sanksi Skorsing Akademik
UI menerapkan sanksi secara bertingkat sesuai tingkat keterlibatan dan tingkat pelanggaran yang terbukti selama proses pemeriksaan.
Tiga Mahasiswa Diskors Tiga Semester
Dari total mahasiswa yang dinyatakan melakukan pelanggaran, tiga orang menerima sanksi penundaan kegiatan akademik selama tiga semester.
Sanksi tersebut merupakan salah satu hukuman terberat yang diberikan dalam kasus ini, mengingat tingkat pelanggaran yang dinilai lebih serius dibandingkan terlapor lainnya.
Tujuh Mahasiswa Diskors Dua Semester
Selain itu, tujuh mahasiswa lainnya dikenakan sanksi skorsing selama dua semester. Mereka diwajibkan menghentikan sementara aktivitas akademik selama masa hukuman berlangsung.
Empat Mahasiswa Diskors Satu Semester
Empat mahasiswa lainnya menerima sanksi berupa penghentian kegiatan akademik selama satu semester sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Satu Mahasiswa Hanya Mendapat Sanksi Administratif
Sementara itu, satu mahasiswa dijatuhi sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Di sisi lain, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dievaluasi secara menyeluruh.
UI Wajibkan Pelaku Ikut Konseling dan Pendidikan Pencegahan
Selain sanksi akademik, pihak kampus juga mewajibkan para mahasiswa yang terbukti melanggar untuk mengikuti program pembinaan.
Konseling Psikologis Menjadi Kewajiban
Mahasiswa yang dijatuhi sanksi diwajibkan menjalani sesi konseling psikologis sebagai bagian dari proses pendampingan dan evaluasi perilaku.
Langkah ini dilakukan untuk membantu mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Harus Mengikuti Mata Kuliah Anti Kekerasan Seksual
UI juga mewajibkan para pelanggar mengikuti mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual dan edukasi mengenai etika dalam berinteraksi di lingkungan akademik.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan saling menghormati.
UI Tegaskan Penegakan Aturan Berlaku untuk Semua
Pihak universitas menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan akan diproses secara serius tanpa membedakan latar belakang, status, jabatan, maupun fakultas pihak yang terlibat.
Seluruh Laporan Diproses Secara Objektif
Sejak laporan diterima, Satgas PPK UI melakukan serangkaian tahapan mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, hingga pengumpulan alat bukti serta asesmen tambahan.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian dibahas dalam rapat internal untuk menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan akhir oleh pimpinan universitas.
Komitmen UI Lindungi Korban dan Cegah Kasus Serupa
Universitas Indonesia menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan korban dan upaya pencegahan jangka panjang.
Kampus Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Aman
UI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan hak akademik mereka tetap terlindungi selama dan setelah proses penanganan berlangsung.
Selain itu, universitas berkomitmen memperkuat program pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan kampus agar tercipta suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.
