Toyotacibinong.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Namun, Febrie tidak memberikan penjelasan mengenai asal-usul maupun pihak yang memiliki emas tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai barang bukti menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Febrie Minta Pertanyaan Soal Emas Ditujukan ke Penyidik
Enggan Mengomentari Kepemilikan Barang Bukti
Saat hendak dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai emas batangan yang disita.
Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait kepemilikan maupun dugaan penggunaan emas tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik Sita Uang Tunai dan Dokumen dari Sejumlah Lokasi
Barang Bukti Diamankan dari Kafe dan Money Changer
Selain emas batangan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan.
Di Kafe de’Clan yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, petugas mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversikan, total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti yang mencakup 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar.
Rumah di Sentul Simpan Emas dan Aset Bernilai Besar
Penggeledahan di rumah kawasan Sentul turut menghasilkan penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram, disertai berbagai dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan penghuni rumah maupun kepemilikan brankas.
Secara keseluruhan, nilai aset dan uang tunai yang telah dikonversikan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyitaan Berkaitan dengan Tiga Kasus Dugaan Korupsi
Penyidik Juga Mendalami Dugaan TPPU
Seluruh barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara di PT PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang 2020–2025.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
