Toyotacibinong.id – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara Bareskrim
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Paminal Amankan Didik untuk Pemeriksaan
Didik diamankan oleh tim Paminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pendalaman dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper putih yang diduga berisi barang terlarang dan dikaitkan dengan Didik Putra Kuncoro.
Koper Putih Berisi Narkoba Ditemukan di Tangerang
Koper yang dimaksud diketahui berada di rumah Aipda Dianita Agustina, yang berlokasi di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Diamankan Lebih Dulu oleh Polres Tangsel
Saat tim Bareskrim mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika Disita
Dari hasil pemeriksaan koper putih tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis narkotika dan obat terlarang.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika dan Psikotropika
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Didik Putra Kuncoro dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang tentang Psikotropika yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru.
Dugaan Aliran Dana Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Selain perkara kepemilikan narkoba, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang senilai Rp 1 miliar oleh Didik dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Permintaan Mobil Alphard ke Anak Buah
Didik juga disebut meminta fasilitas berupa mobil Toyota Alphard terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meredam isu setoran rutin dari jaringan bandar narkoba.
Kuasa hukum AKP Malaungi menyebut kliennya berada dalam tekanan kuat untuk memenuhi permintaan tersebut, termasuk diminta menyediakan dana tambahan guna meredam pemberitaan media.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus memperdalam peran masing-masing pihak, termasuk alur kepemilikan barang bukti dan dugaan keterlibatan jaringan narkotika lainnya. Perkembangan kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum internal Polri.
