Toyotacibinong.id – Kasus pesta minuman keras oplosan yang terjadi di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menelan korban jiwa. Hingga Rabu (11/2/2026), jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi enam orang, sementara dua korban lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit.
Sebelumnya, lima orang dilaporkan meninggal dalam rentang waktu Minggu malam hingga Selasa pagi akibat menenggak miras oplosan tersebut.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan
Kepolisian Resor Jepara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga sebagai pihak yang memproduksi sekaligus menjual miras oplosan kepada para korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyebut, ketiga tersangka berinisial MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33). Mereka kini telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Minuman keras oplosan tersebut diracik sendiri dari alkohol yang diperoleh dari pemasok, kemudian dijual kepada korban,” ujar AKBP Hadi dalam konferensi pers.
Satu Pemasok Alkohol Masuk Daftar Pencarian Orang
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN sebagai buronan. HN diduga berperan sebagai pemasok utama alkohol yang digunakan untuk meracik miras oplosan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Kronologi Pesta Miras yang Berujung Maut
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/2/2026), saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN. Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan bahan lain dan dijual di sebuah warung karaoke di Desa Suwawal Timur.
Setelah mengonsumsi miras oplosan, delapan orang mengalami gejala serius seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, nyeri dada, hingga kehilangan kesadaran. Kondisi para korban terus memburuk hingga harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara.
Enam orang akhirnya meninggal dunia, baik saat menjalani perawatan medis maupun setelah dipulangkan ke rumah.
Daftar Korban Meninggal dan Korban Selamat
Enam korban meninggal dunia dalam tragedi ini yakni:
-
Muhammad Arik Zulkarnain (33)
-
Fatekur Rohman (38)
-
Sholeh (51)
-
Nur Amin (58)
-
Sulhadi (53)
-
Eko Sri Wijayanto (33)
Sementara dua korban lainnya, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), masih menjalani perawatan intensif dengan keluhan gangguan pernapasan, muntah, pusing, dan penglihatan kabur.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari jeriken alkohol, galon, botol minuman, alat saring, corong, ember, hingga bahan campuran miras.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui meracik miras tanpa keahlian dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan cepat.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
