BeritaNasional

Respons MUI, Kemenag, dan PBNU Usai WNA Keberatan Suara Tadarusan di Gili Trawangan

213
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Toyotacibinong.id – Insiden seorang warga negara asing (WNA) perempuan yang memprotes suara tadarusan pada malam awal Ramadan di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai perhatian luas. Aksi tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga organisasi keagamaan nasional.

Peristiwa itu viral setelah video memperlihatkan WNA tersebut berteriak dan mendatangi musala saat warga tengah mengaji menggunakan pengeras suara.

Kronologi Keributan di Musala Gili Trawangan

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa WNA tersebut menyatakan keberatan karena merasa terganggu oleh suara pengeras tadarusan yang terdengar hingga malam hari.

Rusak Mikrofon dan Ancam Warga

Menurut keterangan aparat setempat, perempuan tersebut bahkan masuk ke dalam musala untuk menghentikan kegiatan mengaji dan merusak mikrofon yang digunakan. Keributan pun terjadi, hingga menyebabkan seorang warga mengalami luka akibat cakaran.

Usai kejadian, WNA tersebut kembali ke vila tempat tinggalnya dan diduga membawa ponsel milik warga. Saat warga mendatangi vila untuk meminta ponsel dikembalikan, perempuan itu justru mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.

MUI Ingatkan Pentingnya Menahan Diri dan Toleransi

Menanggapi peristiwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengimbau semua pihak agar tidak terpancing emosi, terlebih di bulan suci Ramadan.

Ramadan Harus Dijaga Tetap Kondusif

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sikap saling menghormati antara warga lokal dan pendatang. Ia menyebut bahwa perbedaan dapat disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana tanpa menimbulkan konflik.

MUI juga mengingatkan bahwa toleransi dan saling memahami adat serta kebiasaan setempat merupakan kunci menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di daerah wisata yang multikultural.

Kemenag Tegaskan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

Sementara itu, Kementerian Agama menjelaskan bahwa aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebenarnya telah diatur secara resmi.

Tadarus Dianjurkan Gunakan Speaker Dalam

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan ceramah Ramadan dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

PBNU Dorong Regulasi Daerah Soal Pengeras Suara

Dari sisi organisasi keagamaan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi teknis terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

Perlu Aturan agar Harmoni Sosial Terjaga

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said, menilai aturan di tingkat daerah seperti Peraturan Bupati dapat membantu menciptakan suasana kehidupan beragama yang rukun dan harmonis. Regulasi tersebut dinilai penting agar aktivitas ibadah tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) juga mengingatkan bahwa tadarus merupakan bagian dari syiar Islam yang positif, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan etika, terutama pada malam hari. Ia menyarankan agar setelah pukul 22.00, penggunaan pengeras suara luar dibatasi dan diganti dengan speaker dalam.

Exit mobile version