Toyotacibinong.id – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Usai penggerebekan, area tersebut langsung dipasangi garis polisi guna mengamankan lokasi.
Kapolsek Kramatwatu dari Polresta Serang Kota, Bai Ma’mun, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal berlanjut sekaligus mendukung proses penyelidikan.
Polisi Temukan Fasilitas Penampungan Solar
Tidak Ada Aktivitas Saat Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan di kawasan Pejaten, Kramatwatu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sarana yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi secara ilegal.
Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Tidak ada pekerja maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik tempat tersebut.
Selain itu, BBM yang sebelumnya diduga tersimpan di lokasi juga sudah tidak ditemukan, sehingga polisi menduga aktivitas telah dihentikan sebelum penggerebekan dilakukan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Pemilik
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Petugas kini memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi untuk mengumpulkan informasi mengenai aktivitas penimbunan tersebut. Identitas pemilik tempat juga masih dalam proses penelusuran.
Komitmen Cegah Praktik BBM Ilegal
Pengawasan Diperketat di Wilayah Kramatwatu
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik serupa terjadi kembali di wilayah hukum Kramatwatu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
