Toyotacibinong.id – Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kepada pihak kejaksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi Sebut Berkas Sudah Dilengkapi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa berkas perkara telah kembali dikirim ke kejaksaan untuk proses lanjutan.
Menurutnya, penyidik juga masih menjalin koordinasi intensif dengan pihak jaksa terkait perkembangan kasus tersebut.
Subdit Kamneg Masih Koordinasi dengan JPU
Pihak kepolisian memastikan proses komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan guna menyempurnakan penanganan perkara.
Dalam waktu dekat, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelesaian kasus tersebut.
Delapan Orang Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersangka di antaranya Roy Suryo, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Sebagian Tersangka Ajukan Restorative Justice
Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah ketiganya mengajukan restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Joko Widodo.
Kasus Masih Terus Berproses
Hingga kini, proses hukum terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu masih terus berjalan. Penyidik dan jaksa disebut terus berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tersebut.
