Toyotacibinong.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan dugaan adanya upaya menghambat proses hukum dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022.
Kasus Bermula dari Kelangkaan Minyak Goreng Tahun 2022
Ombudsman Awalnya Lakukan Investigasi di 34 Provinsi
Menurut Kejagung, perkara ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022. Saat itu, Yeka yang masih menjabat anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng.
Tim Keasistenan Utama Tiga Ombudsman kemudian melakukan survei di 34 provinsi dan penelusuran informasi melalui berbagai media.
Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam laporan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam kebijakan penyediaan minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
LHP Ombudsman Diduga Diubah untuk Kepentingan Ekspor CPO
Rekomendasi Pencabutan DMO Jadi Sorotan
Penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan yang sebelumnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Padahal, kebijakan DMO merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dan menjadi bagian penting dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Kejagung menilai perubahan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman dilakukan demi kepentingan eksportir minyak sawit.
Dokumen Ombudsman Diduga Diberikan ke Tim Hukum Swasta
Dipakai untuk Gugatan dan Pembelaan Korporasi
Menurut penyidik, LHP Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
Namun, dokumen tersebut diduga diserahkan kepada Marcella Santoso dan tim AALF Legal.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap pemerintah.
Selain itu, LHP yang sama disebut dipakai sebagai materi pembelaan dalam perkara korupsi CPO yang menjerat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group hingga sempat menghasilkan putusan lepas atau onslag di tingkat pengadilan negeri.
Yeka Diduga Terima Uang dan Proyek dari Korporasi
Penyidik Telusuri Aliran Dana melalui Rekening Pihak Lain
Selain dugaan manipulasi laporan, Yeka Hendra Fatika juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group.
Kejagung menyebut aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui rekening pihak lain serta disertai pemberian proyek dari perusahaan terkait.
Penyidik masih mendalami jumlah pasti dana yang diterima serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut.
Yeka Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
