BeritaNasional

Penggeledahan Rumah di Sentul Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Korupsi

3
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah dipasangi garis polisi usai dilakukan penggeledahan oleh penyidik. Dari lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rumah dua lantai yang berada di tepi Jalan Parahyangan itu tampak sepi setelah proses penggeledahan selesai. Tidak terlihat adanya aktivitas penghuni maupun penjaga rumah yang sebelumnya disebut rutin berada di sekitar bangunan.

Polisi Temukan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Emas Puluhan Kilogram dan Uang Ratusan Miliar Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto membenarkan adanya penyitaan barang bukti dari rumah di kawasan Sentul tersebut.

Menurutnya, penyidik menemukan sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan terhadap salah satu dari sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan Berkaitan dengan Tiga Perkara Besar

Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

Rumah di Sentul menjadi salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam pengembangan tiga perkara berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya blackout listrik. Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan PT ASABRI selama periode 2020 hingga 2025.

Sementara perkara ketiga berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel pada periode 2020–2025.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, gratifikasi, serta praktik suap yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Penggeledahan Dilakukan di Sejumlah Lokasi

Kantor Perusahaan hingga Apartemen Ikut Diperiksa

Selain rumah di Sentul, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi lain yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Beberapa lokasi yang telah diperiksa antara lain sebuah kafe di kawasan Cipete, kantor perusahaan, money changer, rumah pribadi di sejumlah kawasan Jakarta, hingga apartemen yang berada di kawasan Pacific Place.

Penyidik Masih Teliti Dokumen dan Barang Bukti

Seluruh Proses Dipastikan Sesuai Prosedur Hukum

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seluruh dokumen serta barang bukti yang diamankan masih dalam tahap penelitian untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan temuan-temuan dari setiap lokasi penggeledahan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Polisi memastikan seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menghadirkan saksi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, sehingga setiap tindakan hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version