Lelang dijadwalkan berlangsung setelah seluruh aset memperoleh penilaian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Seluruh Barang Rampasan Akan Dilelang pada Hakordia 2026
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang telah berkekuatan hukum tetap dari dua perkara tersebut akan masuk dalam agenda lelang.
Menurutnya, proses pelelangan akan dilakukan secara bersamaan dalam momentum Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Menunggu Penilaian dari KPKNL
Sebelum dilelang kepada masyarakat, seluruh aset harus melalui proses appraisal atau penilaian nilai ekonomi oleh KPKNL.
Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan harga aset yang nantinya akan ditawarkan kepada peserta lelang. Karena proses masih berlangsung, KPK belum dapat mengungkapkan nilai resmi dari barang-barang rampasan tersebut.
Nilai Aset Bisa Beragam
KPK menyebutkan bahwa aset yang akan dilelang memiliki karakteristik dan nilai yang berbeda-beda. Ada kemungkinan beberapa barang memiliki harga di bawah nilai pasar, sementara sebagian lainnya bisa berada pada kisaran yang lebih tinggi tergantung hasil penilaian resmi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa kewenangan menentukan nilai aset sepenuhnya berada di tangan KPKNL sebagai lembaga yang berwenang melakukan penaksiran.
KPK Wajib Menjaga Nilai Barang Rampasan
Dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara, KPK memiliki tanggung jawab menjaga kondisi aset agar tidak mengalami penurunan kualitas maupun nilai ekonominya.
Namun, lembaga antirasuah tersebut juga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat meningkatkan nilai aset melebihi kondisi saat pertama kali disita.
Mengapa Kendaraan Rusak Tidak Diperbaiki?
Mungki menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengharuskan KPK mempertahankan kondisi barang sesuai keadaan ketika dilakukan penyitaan.
Sebagai contoh, apabila sebuah kendaraan masuk ke gudang penyimpanan dalam kondisi rusak, maka kendaraan tersebut tidak boleh diperbaiki hingga menjadi normal karena dapat meningkatkan nilai jualnya.
Fokus pada Perawatan, Bukan Peningkatan Nilai
Meski tidak diperbolehkan memperbaiki kerusakan yang berpotensi menambah nilai aset, KPK tetap melakukan perawatan rutin untuk menjaga kondisi barang agar tidak semakin memburuk.
Langkah ini dilakukan agar aset tetap memiliki kualitas yang sama hingga saat proses pelelangan dilaksanakan.
KPK Gandeng Pihak Ketiga untuk Rawat Aset Bernilai Tinggi
Untuk barang-barang tertentu yang membutuhkan perawatan khusus, terutama kendaraan mewah dan aset bernilai tinggi lainnya, KPK bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui kontrak pemeliharaan yang biasanya berlangsung selama satu tahun.
Perawatan Dilakukan Secara Berkala
Melalui dukungan tenaga profesional, aset rampasan yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK dapat tetap terjaga kualitasnya hingga memasuki tahap lelang.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi guna memastikan nilai barang tetap terjaga serta memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Hakordia 2026 Jadi Momentum Optimalisasi Aset Rampasan
Pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2026 diharapkan menjadi salah satu upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Selain memberikan pemasukan bagi negara, kegiatan tersebut juga menjadi simbol komitmen KPK dalam memastikan barang hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat melalui mekanisme yang sah dan transparan.
