Toyotacibinong.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, nama Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, resmi masuk dalam daftar tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang dianggap cukup kuat.
Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Kejagung Temukan Dua Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka
Penyidik Lakukan Pendalaman Keterangan Saksi
Menurut Kejaksaan Agung, status tersangka diberikan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta bukti pendukung lainnya. Proses tersebut menjadi dasar kuat untuk menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus MBG.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penetapan dilakukan sesuai hasil pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Peran Glory Harimas dalam Dugaan Skema MBG
Diduga Terlibat dalam Pengelolaan Mitra dan Dapur SPPG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memiliki peran dalam mencari mitra untuk Program MBG atas permintaan pihak terkait di Badan Gizi Nasional (BGN).
Glory disebut mendapat akses untuk mengelola titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang ia kelola.
Dugaan Penjualan Titik SPPG ke Mitra Program
Setelah memperoleh akses tersebut, yayasan yang dipimpin Glory diduga memanfaatkan posisi itu untuk menawarkan atau menjual titik SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Selain itu, ia juga diduga memiliki akses komunikasi dengan pihak verifikator yang ditunjuk dalam proses penentuan status SPPG, sehingga dapat memengaruhi pengelolaan data dan status lokasi dapur.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat BGN
Uang Diduga Berasal dari Mitra Program
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada mantan pejabat BGN, Dadan Hindayana. Uang tersebut disebut berasal dari pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG.
Dana yang diberikan diduga dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan dilakukan secara bertahap.
Glory Harimas Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Ditahan untuk 20 Hari Proses Penyidikan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah
Total Enam Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Dengan penetapan tersangka baru ini, total sudah ada enam orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta, termasuk mantan pejabat tinggi BGN serta pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan kerja sama program tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skema pengelolaan program MBG.
