Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, fokus penyidik mengarah pada dua perusahaan rokok yang beroperasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah memetakan pihak-pihak korporasi yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai. Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul dana suap tersebut.
KPK menegaskan akan mengungkap identitas perusahaan secara terbuka pada saat proses pemanggilan saksi dimulai.
Potensi Keterlibatan Kantor Wilayah
Penyidikan Bisa Melebar ke Daerah
Meski kasus bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri dugaan peran kantor wilayah (Kanwil) DJBC di daerah. Penyidik akan menelaah apakah mekanisme pengurusan cukai bermula dari tingkat provinsi sebelum sampai ke pusat.
Menurut Budi, penting untuk memahami alur kewenangan dan prosedur yang berlaku guna memastikan di mana titik rawan penyimpangan terjadi. Dengan begitu, penanganan perkara tidak hanya menyasar individu, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan.
Dampak Sosial dari Manipulasi Cukai
Rokok dan Miras Berisiko Tak Terkontrol
KPK menilai korupsi di sektor cukai memiliki dampak luas bagi masyarakat. Jika pengawasan dilonggarkan akibat suap, maka barang-barang yang semestinya dibatasi, seperti rokok dan minuman beralkohol, bisa beredar tanpa kendali.
Praktik manipulasi jalur pemeriksaan impor disebut menjadi salah satu modus yang digunakan. Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pengecekan langsung.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya dugaan pengaturan parameter jalur impor agar barang dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat.
Dugaan Kesepakatan dengan Perusahaan Swasta
Pengaturan Jalur Impor
KPK menduga terjadi kesepakatan antara sejumlah pejabat DJBC dan pihak perusahaan logistik terkait pengaturan jalur masuk barang ke Indonesia. Dalam konstruksi perkara, nama Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono disebut berperan dalam pengaturan tersebut bersama pihak swasta dari PT Blueray.
Total hingga kini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat DJBC dan pihak swasta, antara lain:
-
Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
-
Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen
-
John Field, pemilik PT Blueray
-
Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
-
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai
Momentum Evaluasi Sistem di Kemenkeu
KPK berharap pengusutan kasus ini menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada DJBC. Lembaga antirasuah berkomitmen membedah perbedaan antara prosedur formal dan praktik di lapangan agar celah penyimpangan bisa ditutup.
Selain penindakan hukum terhadap para tersangka, rekomendasi perbaikan sistem juga akan disampaikan kepada pengawas internal DJBC maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan prosesnya akan dilakukan secara transparan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
