BeritaNasional

KPK Dalami Skandal Suap Proyek Dinkes Lampung Tengah, Pejabat Dipanggil Jadi Saksi

264
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil dua pejabat strategis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah masih terus berjalan dan memasuki tahap pendalaman peran pihak-pihak terkait.

Pejabat Dinkes Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dua saksi yang dipanggil adalah PPK Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, serta Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Sopyan. Keduanya diperiksa terkait dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah,” ujar Budi, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua pejabat tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dugaan Fee Proyek Jadi Sumber Dana Bupati

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito Wijaya menetapkan fee proyek sebesar 15–20 persen untuk setiap pekerjaan pengadaan sejak dirinya dilantik pada Februari 2025. Pengaturan pemenang tender disebut dilakukan dengan melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, serta pihak keluarga.

Aliran Dana dan Peran Keluarga

Penyidik menemukan indikasi bahwa proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada. Dari skema ini, Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar melalui perantara Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik kandungnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan Rp 500 juta dari proyek alat kesehatan, yang disinyalir digunakan untuk kebutuhan operasional kepala daerah dan menutup utang kampanye.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan KPK

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (nonaktif)

  2. Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah

  3. Ranu Hari Prasetyo – Adik Bupati

  4. Anton Wibowo – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Exit mobile version