BeritaNasional

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Jaringan Thailand ke Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

3
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand–Indonesia. Pengungkapan dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada 23 Juni 2026 di wilayah Lhokseumawe, Aceh.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial JF dan Z setelah mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari kawasan Pantai Blang Mangat.

Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi 325 bungkus teh China. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Tersangka Diduga Berperan di Laut dan Darat

Mobil Disiapkan untuk Mengangkut Narkotika dari Pantai

Berdasarkan hasil penyelidikan, JF diduga bertugas sebagai tekong kapal yang membawa narkotika dari tengah laut menuju perairan Aceh. Sementara itu, tersangka Z berperan mengatur proses pengangkutan sabu setelah barang tiba di daratan.

Kepada penyidik, Z mengaku direkrut oleh seseorang berinisial MJ. Ia diberi telepon seluler khusus sebagai alat komunikasi selama menjalankan tugas.

Pada hari pengiriman, Z bersama seorang rekannya diperintahkan mengambil mobil Honda HR-V yang telah disiapkan di area parkir Rumah Sakit Cut Mutia. Kendaraan tersebut kemudian digunakan menuju Kuala Meuraksa untuk mengambil muatan sabu yang baru tiba dari laut.

Sebagai imbalan, Z dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung yang berhasil diangkut, dengan total upah mencapai sekitar Rp390 juta.

Pengiriman Dilakukan dengan Metode Ship to Ship

Muatan Dipindahkan dari Kapal Asing ke Kapal Nelayan

Dalam pemeriksaan, JF mengaku menerima tawaran dari MJ untuk menjemput narkotika di wilayah sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia dan Thailand.

Ia berangkat menggunakan kapal Oskadon dari kawasan Bireuen pada 22 Juni 2026 setelah melengkapi kebutuhan logistik pelayaran.

Sehari kemudian, kapal tersebut tiba di titik koordinat yang telah ditentukan dan melakukan proses pemindahan barang menggunakan metode ship to ship, yaitu memindahkan muatan langsung dari satu kapal ke kapal lainnya di tengah laut.

JF menyebut sabu diterima dari kapal besi berwarna cokelat tanpa identitas bendera yang diawaki empat orang yang diduga bukan warga negara Indonesia. Informasi tersebut masih didalami oleh penyidik.

Setelah kapal kembali ke perairan Kuala Meuraksa, seluruh muatan dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V. Namun, sebelum sempat meninggalkan lokasi, tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan seluruh barang bukti beserta para pelaku.

Polisi Kejar Dua Buronan dan Telusuri Jaringan Internasional

Nilai Barang Bukti Diperkirakan Capai Rp585 Miliar

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, yakni MJ alias J dan UA alias MHL.

Keduanya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Selain melakukan pengejaran terhadap para buronan, penyidik juga menelusuri aliran dana, memeriksa rekening yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, serta menganalisis perangkat komunikasi yang disita untuk mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan kasus ini, aparat menilai sekitar 1,625 juta orang berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

Exit mobile version