Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp40,5 miliar dalam pengusutan dugaan korupsi pengaturan jalur impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari internal Bea Cukai, KPK menjerat:
-
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
-
Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen
Sementara dari pihak swasta, tersangka berasal dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK Sita Uang Tunai, Emas, hingga Jam Tangan Mewah
Barbuk Diamankan dari Rumah Tersangka dan Kantor Perusahaan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal, Orlando Hamonang, kantor PT Blueray, serta tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp40,5 miliar.
Adapun barang yang disita meliputi:
-
Uang tunai rupiah sekitar Rp1,89 miliar
-
Dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
-
Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta
-
Yen Jepang sebanyak JPY 550.000
-
Logam mulia seberat 2,5 kilogram (sekitar Rp7,4 miliar)
-
Logam mulia seberat 2,8 kilogram (sekitar Rp8,3 miliar)
-
Satu unit jam tangan mewah senilai kurang lebih Rp138 juta
Modus Pengaturan Jalur Impor Jadi Pintu Masuk Korupsi
Barang Diduga Ilegal Masuk Tanpa Pemeriksaan Fisik
KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kesepakatan para tersangka untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Rekayasa tersebut membuat pengiriman dari PT Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang yang disinyalir palsu, tiruan, maupun ilegal dapat masuk ke Tanah Air tanpa pengawasan Bea Cukai.
Uang Setoran Diduga Mengalir Rutin Setiap Bulan
Pertemuan dan Penyerahan Dana Terjadi Sejak Akhir 2025
Penyidik menemukan adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum Bea Cukai dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.
KPK juga mengungkap bahwa aliran dana tersebut tidak bersifat insidental, melainkan diduga diberikan secara berkala sebagai jatah bulanan bagi para pejabat DJBC yang terlibat.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.
