
Toyotacibinong.id – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan penyesalan sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Junjung Prinsip Transparansi dan Keadilan
Ombudsman juga menekankan pentingnya menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, serta praduga tak bersalah. Setiap pihak, termasuk Hery Susanto, berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Langkah Internal Tetap Berjalan
Meski salah satu pimpinan terseret kasus hukum, Ombudsman memastikan akan mengambil langkah-langkah internal agar roda organisasi tetap berjalan.
Layanan kepada Masyarakat Dijamin Tetap Normal
Pimpinan lembaga tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penahanan Selama Proses Penyidikan
Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kasus Berkaitan Tata Kelola Nikel
Perkara yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel selama lebih dari satu dekade.
Proses Hukum Terus Berlanjut
Penyidik Dalami Peran Tersangka
Kejaksaan Agung akan terus mendalami peran Hery dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik Diminta Menunggu Hasil Penyelidikan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil proses hukum yang berjalan secara objektif dan transparan.








