BeritaNasional

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK, Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

222
Sumber foto : detik.com
Sumber foto : detik.com

Toyotacibinong.id – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Kedatangannya kali ini menarik perhatian publik karena merupakan kehadiran pertamanya setelah resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa dirinya dipanggil bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, melainkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara mantan staf khususnya, Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut Hadir Santai, Akui Tak Membawa Dokumen Khusus

Saat tiba di lokasi, Yaqut tampak tenang dan sempat melempar senyum kepada awak media yang menunggunya.

Ketika ditanya soal persiapan pemeriksaan, Yaqut mengaku tidak membawa berkas apa pun.

“Cuma bawa buku catatan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dirinya datang tanpa persiapan administrasi khusus, karena agenda hari ini hanya sebatas memberikan kesaksian.

Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Penahanan

Pemeriksaan Berkaitan dengan Perkara Gus Alex

Di kesempatan terpisah, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya tidak akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Menurut Mellisa, status Yaqut hari ini murni sebagai saksi untuk tersangka Gus Alex.

“Pemanggilannya sebagai saksi dalam berkas perkara Alex, jadi tidak ada relevansinya dengan penahanan,” jelas Mellisa saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Yaqut bertujuan membantu penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Tambahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah.

Sesuai Undang-Undang, seharusnya kuota haji dibagi dengan komposisi:

  • 92% untuk haji reguler

  • 8% untuk haji khusus

Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus alias 50:50.

Dugaan Jual Beli Kuota dengan Modus Uang Pelicin

Perubahan porsi tersebut memunculkan dugaan praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Diduga, calon jamaah bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin. Praktik inilah yang kemudian menjadi fokus penyelidikan KPK hingga akhirnya menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.

Exit mobile version