BeritaNasional

DPR Tegaskan Pengumuman Pembatalan Haji Harus Disampaikan Presiden, Bukan Menteri

178
Sumber foto : Liputan6.com
Sumber foto : Liputan6.com

Toyotacibinong.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa keputusan terkait kemungkinan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2026 tidak boleh diumumkan oleh menteri secara sepihak. Menurutnya, jika keputusan tersebut benar-benar diambil, maka pengumuman harus disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara.

Pernyataan itu disampaikan Marwan saat berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Ia menilai keputusan besar yang berdampak pada jutaan calon jemaah haji harus diumumkan oleh pemimpin tertinggi negara.

Marwan menambahkan bahwa DPR sebelumnya telah mengingatkan pemerintah agar tidak mengumumkan kebijakan penting hanya melalui kementerian terkait.

Menteri Haji Diminta Koordinasi dengan Presiden

Marwan juga menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf perlu terus berkoordinasi dengan Presiden agar mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai perkembangan situasi global.

Menurutnya, Presiden memiliki akses informasi dan jaringan internasional yang lebih luas untuk memahami dinamika geopolitik, termasuk konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.

DPR Minta Informasi yang Lebih Jelas

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai berbagai langkah yang telah dipersiapkan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Marwan menekankan bahwa DPR ingin mengetahui tindakan konkret yang sudah dilakukan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan perubahan situasi, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia menilai bahwa pemahaman terhadap situasi global saja tidak cukup. Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan langkah nyata yang telah diambil untuk memastikan kepastian penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version