Toyotacibinong.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menyampaikan kekhawatiran atas rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa harus mendapat pengakuan resmi dari negara. Pandangan ini merujuk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Pembela HAM 1998 yang menjamin kebebasan tersebut.
Potensi Risiko terhadap Demokrasi
Dikhawatirkan Timbulkan Konflik Kepentingan
Mafirion menilai keberadaan tim asesor bisa memunculkan konflik kepentingan, mengingat aktivis HAM sering berada di posisi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Jika negara memiliki kewenangan menentukan siapa yang layak disebut aktivis, hal itu dapat memengaruhi independensi gerakan masyarakat sipil.
Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penentuan status oleh pemerintah berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi. Selain itu, fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan bisa melemah apabila legitimasi aktivis ditentukan secara administratif.
Kekhawatiran Ketimpangan Perlindungan Hukum
Risiko Diskriminasi dalam Perlindungan HAM
Menurut Mafirion, sistem sertifikasi atau penetapan status aktivis berisiko menciptakan perlindungan hukum yang tidak merata. Hanya individu yang diakui secara resmi yang berpotensi mendapatkan perlindungan, sementara yang lain bisa terabaikan meskipun melakukan pembelaan HAM secara nyata.
Dorong Pendekatan Berbasis Penegakan Hukum
Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penegakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan isu HAM, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan sesuai prinsip demokrasi.
Penjelasan Pemerintah Soal Tim Asesor
Tujuan Menyaring Klaim Aktivis
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa pembentukan tim asesor bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.
Tim tersebut dirancang untuk mengevaluasi klaim aktivis berdasarkan tindakan nyata, bukan sekadar pengakuan diri.
Penilaian Berdasarkan Konteks Peristiwa
Pigai menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara spesifik dengan melihat konteks kejadian. Seseorang yang dikenal sebagai aktivis HAM tidak otomatis mendapatkan perlindungan jika dalam situasi tertentu bertindak atas dasar kepentingan pribadi atau komersial.
Komposisi Tim Asesor Lintas Sektor
Libatkan Berbagai Unsur
Untuk menjaga objektivitas, tim asesor akan diisi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, serta lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan Komnas Disabilitas.
Selain itu, tokoh berpengalaman seperti Makarim Wibisono juga disebut akan dilibatkan guna memastikan proses penilaian berlangsung profesional.
Aparat Penegak Hukum Ikut Terlibat
Pemerintah juga berencana melibatkan aparat penegak hukum dalam tim tersebut agar proses penilaian mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh.
Perlu Kajian Mendalam
Mafirion menekankan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan HAM dan prinsip demokrasi agar tidak terjadi pembatasan yang merugikan publik.
