Toyotacibinong.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika lintas wilayah.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar sabu bernama Ishak oleh jajaran Polsek Melak. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat menemukan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum yang kini masih didalami.
Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana ke Kasat Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut empat tersangka yang diamankan berinisial MV, MCK, NR alias M, dan JMH alias B.
Menurutnya, penangkapan dua buronan berinisial NR dan JMH merupakan hasil pengembangan dari kasus Ishak yang sebelumnya diamankan terkait peredaran sabu di Kutai Barat.
Selain memburu jaringan distribusi narkoba, penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran uang kepada Kasat Narkoba Polres Kutai Barat berinisial DJS.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Sabu
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Ishak ditangkap pada 11 Februari 2026 oleh Polsek Melak.
Polisi Lacak Tersangka hingga ke Bali
Dari pemeriksaan terhadap Ishak, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu berasal dari NR alias M yang menjadi bagian dari jaringan lebih besar.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan NR di Bali pada akhir April 2026. Tim gabungan dari beberapa satuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu melakukan pengawasan intensif.
NR dan JMH akhirnya ditangkap saat berada di dalam mobil HiAce di wilayah Karangasem, Bali.
Polisi Sita Uang Ratusan Juta dan Kendaraan Mewah
Setelah penangkapan dilakukan, aparat melakukan penggeledahan di sebuah vila di kawasan Gianyar, Bali.
Barang Bukti Uang Tunai hingga Mobil Fortuner Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp950 juta, satu unit Toyota Fortuner, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, JMH mengaku berperan sebagai penghubung distribusi sabu dari seorang buronan lain berinisial Y kepada NR.
Keduanya diketahui saling mengenal sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Kutai Barat dan Tenggarong.
Jaringan Sabu Disebut Beroperasi Sejak 2025
NR mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak tahun 2025 dengan jumlah pasokan mencapai ratusan gram setiap bulan.
Keuntungan Bisnis Narkoba Capai Ratusan Juta Rupiah
Sabu tersebut kemudian diedarkan ke sejumlah pengecer di wilayah Kutai Barat. Dari aktivitas ilegal itu, NR disebut memperoleh keuntungan hingga Rp280 juta setiap bulan.
Selain dua tersangka yang ditangkap di Bali, penyidik sebelumnya juga telah mengamankan MV dan MCK di Kutai Barat pada 12 Mei 2026.
Polisi Masih Buru Buronan dan Dalami Dugaan TPPU
Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu tersangka lain berinisial Y yang diduga menjadi pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta aliran dana lain yang berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut.
