Toyotacibinong.id – Polres Metro Tangerang Kota memastikan Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Aparat kepolisian menjadwalkan pemanggilan Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia menyebut surat panggilan resmi sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan agar hadir memberikan keterangan sebagai tersangka.
“Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara Penyidik
Status Hukum Muncul dari Hasil SP2HP
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status hukum Bahar.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Awaludin.
Bahar Terancam Sejumlah Pasal KUHP
Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan hingga Pengeroyokan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dikenakan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan tersangka pada jadwal yang telah ditentukan.
