Toyotacibinong.id – Seorang pria berinisial ARM (20) ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp12,1 juta dengan cara mengancam karyawan menggunakan senjata yang menyerupai pistol.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Hanya berselang satu hari, ARM berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku Tunggal Gunakan Senjata Palsu untuk Ancam Karyawan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dalam menjalankan aksi tersebut.
Datang Tertutup dan Langsung Lakukan Intimidasi
Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6/2026), ketika dua pegawai minimarket berinisial NA dan TI sedang bertugas. Pelaku datang dengan mengenakan topi dan masker untuk menutupi identitasnya.
Sesampainya di area kasir, ARM diduga langsung mengeluarkan benda menyerupai senjata api dari balik pakaiannya dan menggunakannya untuk mengintimidasi para pegawai.
Di bawah tekanan ancaman tersebut, korban kemudian diarahkan menuju ruang penyimpanan uang di lantai atas minimarket.
Brankas Dibongkar, Uang dan Barang Ikut Diambil
Dalam aksinya, pelaku memaksa salah satu karyawan membuka brankas dan memasukkan uang ke dalam kantong plastik hitam.
Total Uang dan Barang yang Dibawa Kabur
Dari dalam brankas, pelaku berhasil menggasak sekitar Rp11,6 juta. Setelah itu, ia juga kembali ke lantai bawah dan mengambil uang di kasir sekitar Rp500 ribu serta sejumlah barang berupa rokok yang ada di etalase.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengunci kedua karyawan dari luar sebelum meninggalkan lokasi. Total kerugian yang dialami pihak minimarket ditaksir mencapai Rp12,1 juta.
Polisi Bergerak Cepat dan Tangkap Pelaku di Cikarang
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Barang Bukti dan Uang Sisa Disita Polisi
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Cibeber, Cikarang Utara, pada Jumat (19/6/2026). Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp3,9 juta, puluhan bungkus rokok, serta satu unit senjata mainan jenis pistol korek api.
Selain itu, pakaian yang digunakan saat beraksi seperti topi, jaket hoodie, celana panjang, masker, sandal, hingga telepon genggam juga turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, ARM telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










