Toyotacibinong.id – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menilai kepengurusan Ombudsman RI periode 2021-2026 menghadapi berbagai persoalan internal yang cukup serius. Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan adanya dinamika internal yang dinilai tidak sehat di lingkungan pimpinan Ombudsman.
Ada Anggota Dinilai Terlalu Dominan
Menurut Jimly, salah satu persoalan utama dalam tubuh Ombudsman RI adalah adanya anggota yang dianggap terlalu mendominasi proses kerja lembaga.
Ia menyebut anggota tersebut kerap mengambil langkah secara personal namun menggunakan nama institusi, sehingga memengaruhi proses pengambilan keputusan di internal Ombudsman.
Kondisi tersebut, kata Jimly, membuat koordinasi antaranggota menjadi tidak berjalan optimal.
Sikap Emosional dalam Rapat Ikut Disorot
Majelis Etik Temukan Dugaan Pelanggaran Etika
Selain soal dominasi, Majelis Etik juga menyoroti perilaku tidak disiplin dalam forum rapat internal. Jimly mengungkapkan adanya anggota yang beberapa kali berbicara dengan nada tinggi hingga berteriak saat rapat berlangsung.
Meski tidak menyebut identitas pihak yang dimaksud, Jimly menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika lembaga negara.
Menurutnya, sikap emosional dalam sidang atau rapat resmi dapat mengganggu profesionalisme serta suasana kerja di lingkungan Ombudsman RI.
Dorong Pembentukan Majelis Etik Permanen
Sistem Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
Jimly menilai persoalan etik di tingkat pimpinan Ombudsman selama ini sulit ditangani karena mekanisme pengawasan internal belum berjalan efektif.
Saat ini, Majelis Etik Ombudsman masih bersifat adhoc atau sementara sehingga penanganan dugaan pelanggaran etik dinilai kurang maksimal.
Karena itu, ia mendorong pembentukan lembaga pengawas etik yang bersifat permanen agar proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat dan independen.
DPR Diharapkan Dukung Revisi Undang-Undang Ombudsman
Jimly berharap Komisi II DPR RI dapat melihat persoalan ini sebagai kebutuhan jangka panjang untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman RI.
Ia mendorong agar revisi Undang-Undang Ombudsman memasukkan aturan mengenai pembentukan Majelis Etik permanen sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Anggota Ombudsman Nilai Momentum Revisi UU Sangat Tepat
RUU Ombudsman Masuk Prolegnas
Pandangan serupa juga disampaikan anggota Ombudsman RI, Meneger Nasution. Ia menilai revisi Undang-Undang Nomor 37 tentang Ombudsman RI menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan etik di lembaga tersebut.
Menurut Meneger, keberadaan lembaga pengawas independen dan permanen akan membantu menjaga profesionalisme serta integritas pimpinan Ombudsman di masa mendatang.
Saat ini, revisi Undang-Undang Ombudsman diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga peluang perubahan regulasi dinilai terbuka lebar.










