Toyotacibinong.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tetap menjadi salah satu langkah penting dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Lembaga antirasuah berharap tindakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjalankan pemerintahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penindakan yang dilakukan melalui OTT merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pembinaan kepala daerah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui program retret bagi para kepala daerah.
KPK Ingin Kepala Daerah Menjalankan Amanah dengan Integritas
OTT Diharapkan Menjadi Efek Jera
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penindakan terhadap kepala daerah bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang di berbagai daerah.
Ia berharap seluruh kepala daerah menjadikan berbagai kasus yang telah diungkap KPK sebagai pelajaran penting sehingga tidak lagi tergoda melakukan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun daerah.
Menurutnya, penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi harus dihentikan agar anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Penindakan Disebut Mendukung Agenda Pemerintah
KPK menilai pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Karena itu, lembaga antirasuah menegaskan akan terus melakukan langkah penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan.
Bupati Lombok Barat Menjadi Kepala Daerah ke-16 yang Jadi Tersangka
Kasus Terbaru Menambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Taufik Husein setelah KPK mengumumkan penetapan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan tersebut, Lalu Ahmad Zaini menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ke-16 yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Kasus tersebut kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan penyalahgunaan jabatan.
Belasan Kepala Daerah Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Daftar Bertambah Sejak 2025 Hingga Juli 2026
KPK mencatat sejak tahun 2025 hingga 18 Juli 2026 terdapat sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang lebih dahulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara korupsi.
Pada tahun 2025, sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi antara lain:
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
- Gubernur Riau Abdul Wahid.
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara sepanjang tahun 2026 sebelum penetapan Lalu Ahmad Zaini, KPK telah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka, yaitu:
- Wali Kota Madiun Maidi.
- Bupati Pati Sudewo.
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
- Bupati Muara Enim Edison.
- Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
- Bupati Langkat Syah Afandin.
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
KPK berharap meningkatnya jumlah kepala daerah yang diproses hukum menjadi momentum bagi seluruh pejabat publik untuk memperkuat integritas, menjalankan pemerintahan secara transparan, serta menghindari segala bentuk praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.










