Toyotacibinong.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan peredaran emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam perkembangan terbaru, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan.
Kedua tersangka tersebut adalah DHB, yang diketahui merupakan putra pengusaha Siman Bahar, serta VC yang saat ini menjabat sebagai direktur aktif di sebuah perusahaan terkait dalam perkara tersebut.
Dua Tersangka Baru Diduga Terlibat dalam Rantai Bisnis Emas Ilegal
DHB dan VC Memiliki Kaitan dengan PT SJU
Berdasarkan hasil penyelidikan, DHB pernah menduduki posisi Direktur PT SJU dalam periode 2021 hingga 2022. Sementara itu, VC melanjutkan kepemimpinan perusahaan tersebut dan masih menjabat hingga saat ini.
Keterlibatan keduanya terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain yang berasal dari perusahaan berbeda.
Polisi Temukan Bukti Tambahan
Menurut Bareskrim Polri, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya dugaan keterlibatan kedua orang tersebut dalam aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.
Penyidik menduga para tersangka memiliki peran dalam mendukung dan memfasilitasi aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.
Sempat Tidak Hadiri Panggilan Pertama
Penyidik Layangkan Panggilan Kedua
Sebelum menjalani pemeriksaan, DHB dan VC diketahui tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan pada awal Juni 2026. Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik mengirimkan surat panggilan lanjutan.
Pada panggilan kedua, keduanya akhirnya memenuhi kewajiban untuk hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Diperiksa Selama Berjam-jam
Dalam proses pemeriksaan, DHB menjalani sesi tanya jawab yang berlangsung selama hampir tujuh jam. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
VC juga menjalani pemeriksaan dengan durasi yang hampir sama. Penyidik menggali berbagai informasi terkait operasional perusahaan serta hubungan dengan aktivitas bisnis yang kini menjadi objek penyidikan.
Resmi Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan
Penahanan Berlaku Selama 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Langkah tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Keduanya kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dijerat Dugaan TPPU dan Aktivitas Tambang Ilegal
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas hasil pertambangan tanpa izin, mulai dari penampungan, pengolahan, pemurnian, distribusi, hingga penjualan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana
Fokus pada Pelacakan Keuntungan Hasil Kejahatan
Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi keuangan dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Berkas Tersangka Sebelumnya Sudah Dilimpahkan
Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik bisnis emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal.










