Toyotacibinong.id – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang menyebabkan tiga personel gugur saat menjalankan tugas.
Dalam penyelidikan tersebut, Polri telah menangkap sembilan orang yang kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus aksi penyerangan terhadap aparat ketika penggerebekan dilakukan di Desa Tumbang Kalemei.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah satuan dari Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Bareskrim Polri, Polres Katingan, hingga Polresta Samarinda.
Penangkapan Dilakukan di Dua Provinsi
Operasi penindakan berlangsung sejak 3 hingga 8 Juli 2026. Selama operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan para tersangka di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Polisi Rinci Peran Masing-Masing Tersangka
Hasil penyidikan menunjukkan setiap tersangka memiliki keterlibatan berbeda dalam peristiwa penyerangan yang berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian.
Diduga Membawa Senjata Api Rakitan dan Memprovokasi Warga
Tersangka berinisial SD alias AT diduga membawa senjata api rakitan, melepaskan tembakan ke arah petugas, serta memprovokasi warga di lokasi kejadian.
Sementara IMP alias RB disebut turut membawa senjata api rakitan, menghasut warga untuk melakukan perlawanan, dan diduga ikut membuang jenazah korban ke sungai.
NM diduga membawa tombak sekaligus mengajak warga melakukan perlawanan terhadap aparat.
Sejumlah Tersangka Diduga Melakukan Penyerangan Langsung
Tersangka ARS alias YD diduga memprovokasi warga dan menyerang petugas menggunakan parang.
Kemudian LLP disebut membawa parang dan senjata api rakitan serta diduga ikut melakukan penembakan terhadap personel kepolisian.
BO yang diduga merupakan bandar narkoba disebut melakukan penyerangan menggunakan senjata api rakitan dan parang, sekaligus memicu perlawanan warga terhadap petugas.
RL yang diduga berperan sebagai pengedar sabu juga disebut membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan, serta menggerakkan warga untuk melakukan penyerangan.
Sementara PI diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melepaskan tembakan ke arah aparat.
Adapun tersangka perempuan berinisial DN turut ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidik belum mengungkap secara rinci peran yang bersangkutan.
Tiga Pelaku Lain Masih Masuk Daftar Buronan
Selain sembilan tersangka yang telah diamankan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Diduga Terlibat Penyerangan dan Pembuangan Jenazah
Pelaku berinisial PA alias DY diduga membawa senjata api rakitan dan pisau, menyerang anggota kepolisian, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Sementara DR alias IYS diduga melakukan penusukan menggunakan tombak ketika korban berada di sekitar aliran sungai.
Sedangkan IL diduga membawa senjata api rakitan dan ikut melakukan pengejaran serta penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Tiga Anggota Polri Gugur Saat Penggerebekan Bandar Narkoba
Peristiwa tersebut terjadi saat Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada 2 Juli 2026 dini hari.
Situasi Berubah Setelah Terjadi Perlawanan
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan bahwa operasi awalnya berjalan dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Kondisi semakin memanas setelah warga lain berdatangan sehingga aparat menghadapi serangan secara massal.
Dalam insiden tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan, gugur saat menjalankan tugas pemberantasan narkotika.










