Toyotacibinong.id – Satuan Tugas (Satgas) Haji berhasil menghentikan upaya keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dimulai sejak pertengahan April 2026 untuk menekan praktik keberangkatan ilegal menjelang musim haji.
Operasi Gabungan Targetkan Praktik Travel Ilegal
Jaringan Pemberangkatan Sedang Ditelusuri
Menurut Harun, upaya pencegahan dilakukan dengan dukungan pihak imigrasi yang memperketat pengawasan di bandara. Saat ini, penyelidikan difokuskan pada pihak-pihak yang diduga mengatur keberangkatan tersebut, termasuk agen travel yang terlibat.
Satgas tengah memetakan hubungan antara calon jemaah, penyelenggara perjalanan, serta pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas praktik ilegal ini.
Pemerintah Petakan Titik Rawan Keberangkatan
Pengawasan Diperluas ke Sejumlah Bandara
Selain di Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan juga diperketat di beberapa titik lain seperti Bandara Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam. Langkah ini diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah lain.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami calon jemaah akan menjadi tanggung jawab pihak travel atau penyelenggara yang terbukti melanggar aturan.
Penindakan Tegas Tanpa Mediasi
Satgas Hentikan Pola Negosiasi Berulang
Harun mengungkapkan bahwa pendekatan mediasi yang sebelumnya dilakukan kerap tidak membuahkan hasil, bahkan sering berujung pada pelanggaran kembali. Oleh karena itu, aparat kini lebih mengedepankan langkah hukum tegas tanpa melalui proses mediasi berulang.
Data dari Kementerian mencatat puluhan laporan masuk setiap hari terkait dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah, dengan kasus umrah menjadi yang paling dominan.
Polri Libatkan Banyak Pihak Cegah Penipuan
Antisipasi Promosi Haji Ilegal di Media Sosial
Sementara itu, Wakabaintelkam Polri, Nanang Rudi Supriatna, menyatakan bahwa kepolisian bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menutup celah kejahatan, termasuk praktik promosi haji ilegal di platform digital.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari penipuan sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai ketentuan resmi.










