Toyotacibinong.id – Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Depok. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Maret 2026, sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan.
Dari penindakan tersebut, petugas juga menyita ribuan butir obat jenis Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Ribuan Butir Obat Berhasil Disita
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.066 butir tramadol. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 13 laporan masyarakat yang masuk ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan, seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut berhasil ditangkap di berbagai lokasi.
Operasi di Sejumlah Wilayah Depok
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya di beberapa kecamatan, di antaranya Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, hingga Beji. Lokasi yang tersebar ini menunjukkan jaringan peredaran yang cukup luas.
Modus Operandi dan Target Peredaran
Menjual Obat Tanpa Izin Resmi
Para pelaku menjalankan praktik ilegal dengan menjual obat keras tanpa memiliki izin edar yang sah. Aktivitas ini dinilai berbahaya karena obat tersebut berpotensi disalahgunakan.
Menyasar Kalangan Remaja
Peredaran obat daftar G seperti tramadol kerap menyasar kalangan muda. Penyalahgunaan obat ini dapat memicu berbagai masalah sosial, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminal.
Komitmen Polisi Berantas Obat Ilegal
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait obat ilegal.
Upaya Ciptakan Situasi Aman
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal dapat ditekan sehingga tercipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Kota Depok.










