Pemerintah melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa seluruh angkutan kota (angkot) yang beroperasi pada tiga trayek tertentu wajib mematuhi kebijakan penghentian operasional pada beberapa tanggal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta ketertiban transportasi selama periode yang ditentukan.
Angkot Dilarang Beroperasi pada Lima Tanggal
Pejabat terkait, Dadang, menyampaikan bahwa seluruh pengemudi angkot pada trayek yang dimaksud harus menaati aturan tersebut tanpa pengecualian.
Jadwal Penghentian Operasional
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28, angkutan kota pada tiga jurusan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sama sekali.
Kebijakan tersebut bersifat penuh selama tanggal yang telah ditentukan sehingga tidak ada aktivitas angkot di trayek tersebut.
Dishub dan Kepolisian Akan Lakukan Pengawasan
Untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik, pihak Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi Tilang
Pengawasan akan dilakukan bersama aparat kepolisian guna memastikan tidak ada angkot yang tetap beroperasi selama masa penghentian.
Jika ditemukan kendaraan yang melanggar aturan tersebut, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun apabila tetap tidak mematuhi, maka pengemudi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pengemudi angkot dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban transportasi dan menghindari pelanggaran di lapangan.










