Toyotacibinong.id – Sebanyak ratusan ribu warga Kota Depok tercatat tidak lagi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak awal Januari 2026. Penonaktifan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data penerima bantuan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa total peserta PBI yang dihentikan mencapai 281.725 jiwa per 31 Januari 2026.
Menurut Devi, perubahan ini terjadi karena para peserta tersebut tidak lagi masuk dalam kategori kelompok ekonomi terbawah atau desil 1 hingga 5 sesuai kebijakan terbaru Kementerian Sosial.
Penyesuaian Data Jadi Penyebab Utama Penonaktifan
Devi menjelaskan, penghentian kepesertaan tidak hanya menyasar PBI JKN yang bersumber dari APBN, tetapi juga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Daerah.
Ribuan Peserta PBPU Pemda Ikut Terdampak
Dari total 365.182 jiwa peserta PBPU yang dibiayai Pemkot Depok, sebanyak 216.370 orang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria bantuan dan otomatis dinonaktifkan pada Januari 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Pemkot Depok Siapkan Mekanisme Verifikasi Ulang
Untuk meminimalkan dampak bagi masyarakat, Pemerintah Kota Depok membuka jalur pelaporan bagi warga yang terdampak.
Devi mengimbau masyarakat agar segera mendatangi fasilitas kesehatan atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) SLRT di kelurahan masing-masing untuk dilakukan pendataan ulang.
Prioritaskan Pasien yang Membutuhkan Penanganan Mendesak
Pemkot Depok juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan instansi terkait agar warga kurang mampu yang membutuhkan layanan medis darurat tetap bisa memperoleh perawatan.
“Kami berupaya memastikan masyarakat yang kondisinya mendesak tetap tertangani,” ujar Devi.
Menkes: Data PBI Bukan Kewenangan Kementerian Kesehatan
Ramainya keluhan masyarakat turut mendapat respons dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan bahwa pengelolaan data PBI berada di bawah Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Budi mengungkapkan telah ada pembahasan mengenai skema aktivasi cepat bagi pasien yang tidak bisa menunda pengobatan, terutama penderita penyakit kronis.
BPJS Kesehatan Jelaskan Dasar Penonaktifan Peserta
BPJS Kesehatan menyebut kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa jumlah total peserta PBI secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan penerima baru hasil pembaruan data.
Ini Syarat Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan
Bagi warga yang terdampak, BPJS Kesehatan membuka peluang aktivasi ulang dengan ketentuan berikut:
Kriteria Pengajuan Reaktivasi
-
Termasuk dalam daftar peserta PBI yang dinonaktifkan Januari 2026
-
Hasil verifikasi menunjukkan masuk kategori miskin atau rentan miskin
-
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis
Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
Cara Cek Status Kepesertaan
Warga bisa mengecek status BPJS melalui:
-
WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
-
Care Center 165
-
Aplikasi Mobile JKN
-
Kantor BPJS Kesehatan terdekat










