Toyotacibinong.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam razia yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) malam tersebut, petugas menindak empat kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.
Dari total kendaraan yang ditindak, dua mobil diderek, sedangkan dua kendaraan lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban karena tetap berada di lokasi setelah diberikan peringatan.
Patroli Gabungan Sasar Kawasan Senopati dan Sekitarnya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa operasi dilakukan melalui patroli bersama mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB.
Kegiatan penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan pada malam akhir pekan, seperti Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo.
Operasi melibatkan personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta unsur TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Lintas Jaya.
Pengendara dan Petugas Valet Diberi Peringatan
Sebelum melakukan penindakan, petugas lebih dahulu melakukan patroli dengan berjalan kaki untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, maupun petugas valet.
Mereka diimbau agar tidak memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi ruang bagi pengguna jalan lainnya.
Kendaraan Masih Parkir Setelah 10 Menit Langsung Ditindak
Petugas memberikan waktu toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan agar memindahkan mobil secara mandiri.
Namun, apabila kendaraan tetap berada di lokasi setelah batas waktu berakhir, petugas langsung menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, dua kendaraan dievakuasi menggunakan mobil derek, sementara dua kendaraan lainnya dikenai tindakan pencabutan pentil ban.
Pengawasan Dilakukan Secara Rutin
Selain patroli berjalan kaki, Dishub juga melakukan pemantauan menggunakan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada kendaraan lain yang kembali parkir di area terlarang.
Menurut Budi Awaluddin, penertiban parkir liar akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang memiliki tingkat aktivitas kendaraan lebih tinggi dibanding hari biasa.
Dishub Imbau Pengendara Patuhi Aturan Parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar memarkir kendaraan hanya di lokasi yang telah disediakan.
Parkir di bahu jalan maupun badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta meningkatkan potensi kemacetan di kawasan yang memiliki aktivitas tinggi seperti Senopati.
Penertiban Bertujuan Jaga Kelancaran Lalu Lintas
Melalui operasi rutin ini, Dishub DKI berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir semakin meningkat. Dengan tertib memarkir kendaraan, kondisi lalu lintas di kawasan pusat kuliner dan hiburan Jakarta Selatan diharapkan tetap lancar serta nyaman bagi seluruh pengguna jalan.










